• SMA NEGERI 2 PINGGIR
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

Kemenag Terbitkan Peraturan Penanganan & Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan peraturan khusus sebagai langkah tegas untuk menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual di lingkup sekolah. Tujuan dibuatnya peraturan ini untuk menangani kasus kekerasan seksual yang terus terjadi hingga saat ini.

Peraturan Menteri Agama (PMA) ini disahkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya. Dengan adanya PMA No 73 tahun 2022 diharapkan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan dapat menurun drastis atau bahkan tak ada sama sekali.

Dikutip dari laman Kementerian Agama (14/10/2022) Anna Hasbie selaku Jubir Kemenag mengatakan, PMA ini sudah resmi diterbitkan.

"Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022," terang Anna Hasbie.

Isi PMA
PMA ini mengatur berbagai upaya yang berkaitan dengan penanganan dan juga pencegahan pada kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan khususnya yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Adapun satuan pendidikan yang dimaksud yakni jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.


PMA ini berlaku pada kasus yang terjadi di madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Dijelaskan Anna, peraturan ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu:

1. Ketentuan umum
2. Bentuk kekerasan seksual
3. Pencegahan kekerasan seksual
4. Penanganan
5. Pelaporan, pemantauan, dan evaluasi
6. Sanksi bagi pelaku
7. Ketentuan penutup

Dari 7 bab yang ada ini, dirinci kembali lewat pasal-pasal. Sehingga total ada 20 pasal yang mengatur pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di satuan pendidikan.

Mencakup 16 klasifikasi kekerasan seksual
Dengan terbitnya PMA ini, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

Sejauh ini ada 16 klasifikasi kekerasan seksual yang tercantum dalam PMA ini. Klasifikasi ini mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Aksi seperti menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban juga termasuk dalam aturan ini.

"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual," jelas Anna.

Anna menambahkan, bagi siapapun yang merasa mendapat perlakuan pelecehan secara seksual bisa mengambil langkah tegas karena semua sudah diatur dalam PMA ini.

"Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman," sambungnya.

Proses Sosialisasi di Sekolah
Dengan adanya PMA ini, pemerintah melalui Kemenag sudah menerapkan upaya pencegahan aksi pelecehan seksual. Nantinya PMA ini akan segera memasuki proses sosialisasi di setiap satuan pendidikan.

Baik korban, saksi maupun tersangka pada kasus pelecehan seksual di sekolah akan mendapat perlindungan serta sanksi yang jelas. "Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban," tegas Anna.

Sanksi bagi pelaku
Karena sifatnya sudah resmi, dengan PMA ini pelaku bisa mendapatkan hukuman maksimal. Bagi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi. Semua mengikuti proses pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya PMA ini diharapkan bisa menjadi satu upaya untuk melindungi korban kekerasan seksual sekaligus menjadi langkah pencegahan kasus kekerasan seksual di lingkup pendidikan.

"Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," tutup Anna.

Sumber Berita : 
 https://www.detik.com/edu/edutainment/d-6347671/kemenag-terbitkan-peraturan-penanganan--pencegahan-kekerasan-seksual-di-sekolah.


Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Disiplin Positif dan Nilai-Nilai Kebajikan Universal

Teori Kontrol (Dr. William Glasser) Selanjutnya psikiater dan pendidik, Dr. William Glasser dalam Control Theory yang kemudian hari berkembang dan dinamakan Ch

17/04/2025 11:53 - Oleh Administrator - Dilihat 1127 kali
BAGAIMANA MENGGERAKKAN MANUSIA: MENUNTUN KEKUATAN KODRAT MANUSIA

Berpikir strategis dan menguatkan lingkaran pengaruh Bapak/Ibu tentu memahami bahwa perubahan yang sifatnya transformatif demi menjangkau kepentingan lebih banyak murid tidak akan mamp

22/01/2025 07:59 - Oleh Administrator - Dilihat 190 kali
BAGAIMANA MANUSIA TERGERAK

  "Perubahan yang kita lakukan di pendidikan harus menuju pada suatu titik yang memanusiakan manusia dan memperkuat nilai kemanusiaan kita." (Iwan Syahril Dirjen GTK Kemdikb

10/12/2024 11:34 - Oleh Administrator - Dilihat 234 kali
Sholat jumat di SMA negeri 2 Pinggir

Musholla yang dimiliki bukan menjadi hambatan dalam pelaksanaan rutin bagi kaum laki-laki muslim di SMAN 2 Pinggir untuk melaksanakan sholat jumat. Kegiatan sudah menjadi program rutin

13/11/2024 08:58 - Oleh Administrator - Dilihat 196 kali
Filosofi Ki Hajar Dewantara

Potret pendidikan Indonesia sejak zaman kolonial hingga kini Bapak/Ibu, mengawali refleksi filosifis Pendidikan Indonesia, Anda diminta untuk menyimak video "Pendidikan Zaman Kolonia

15/10/2024 08:56 - Oleh Administrator - Dilihat 3987 kali
Selamat hari pendidikan nasional 2024

Dalam rangka memperingati hari pendidikan nasional 2024, sekolah melaksanakan upacara bendera dengan menggunakan pakaian adat seluruh indonesia. Dalam upacara ini, kepala sekolah memba

02/05/2024 15:01 - Oleh Administrator - Dilihat 289 kali
Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 1445H

Bulan Ramadan sudah di depan mata. Tak lama lagi kita berjumpa dengan bulan penuh berkah ini. Siapkan hati untuk mendekatkan diri pada-Nya. Marhaban ya Ramadan. Jika hati seputih awan

08/03/2024 09:29 - Oleh Administrator - Dilihat 303 kali
Tentang Alur Pelaksanaan Observasi untuk Guru

Praktik Kinerja merupakan bagian yang penting dalam Pelaksanaan Kinerja. Praktik ini didasarkan pada sub-indikator yang dipilih oleh Guru melalui Perencanaan Kinerja. Sub-indikator ters

19/02/2024 09:05 - Oleh Administrator - Dilihat 1429 kali
Pengisian Observasi Pada Aplikasi Kinerja di PMM

Pelaksanaan Kinerja merupakan tahap kedua dalam Pengelolaan Kinerja setelah Perencanaan Kinerja yang telah disusun oleh Guru mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah. Dalam Pelaksana

08/02/2024 08:56 - Oleh Administrator - Dilihat 381 kali
Ini Rahasia Finlandia Punya Sistem Pendidikan Terbaik di Dunia, Tidak Ada Rangking

Sistem pendidikan di Finlandia dikenal sebagai yang terbaik di dunia. Selain gratis, sistem pendidikannya mengusung kurikulum yang fokus pada perkembangan anak sebagai pembelajar seumur

31/01/2024 09:44 - Oleh Administrator - Dilihat 26563 kali